Di lembar pertama, akan ada beberapa biodata kosong yang harus diisi baik oleh penjual maupun pembeli. Biodata yang harus diisi pada lembar ini adalah nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat lengkap, dan nomor KTP. Selanjutnya, dibawah biodata tersebut akan dituliskan keterangan yang menunjukkan bahwa pada tanggal, bulan, dan tahun tersebut, pihak pertama (penjual) resmi menjual rumah atau tanah kepada pihak kedua (pembeli).
Dalam lembar ini juga diuraikan ukuran dari bangunan atau tanah tersebut beserta alamat lengkapnya. Ada juga uraian tentang batasan-batasan yang ada di sekitar bangunan atau tanah tersebut. Lembar selanjutnya akan berisi tentang 11 pasal yang mengikat dan harus dipatuhi baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua.
2. Pasal Satu sampai Pasal Lima
Di pasal satu, akan menjelaskan tentang harga dari bangunan atau tanah yang dibeli tersebut. Terbilang dalam bentuk huruf dan angka. Keterangan harga dimulai dari harga per meter persegi, harga bangunan rumah, dan harga secara keseluruhan. Pasal dua menjelaskan tentang cara pembayaran yang dilakukan oleh pihak kedua atau pembeli dan dibayarkan kepada pihak pertama sebagai penjual.
Dalam melakukan kredit rumah, pembeli akan memberikan uang tanda jadi kepada pihak penjual. Aturan uang tanda jadi ini diatur dalam pasal tiga dengan dua tambahan keterangan sisa pembayaran. Di lembar keempat, akan ada keterangan tentang jaminan serta saksi. Saat membeli bangunan ataupun tanah, akan ada setidaknya dua orang untuk dijadikan sebagai saksi. Terakhir atau pasal lima akan berisi tentang penyerahan.
3. Pasal 6 sampai Pasal 9
Di pasal enam aka nada keterangan tentang status kepemilikan dimana menyatakan bahwa sejak ditAndatanganinya surat perjanjian yang tertera maka tanah atau bangunan tersebut sudah resmi menjadi milik pihak kedua. Pasal tujuh berisi tentang aturan balik nama kepemilikan yang menyatakan bahwa pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses balik nama jika sewaktu-waktu pihak kedua membutuhkan bantuannya.
Pasal delapan mengatur tentang pajak, iuran, serta pungutan yang semuanya berhubungan dengan tanah atau bangunan yang dijual tersebut. Menyatakan bahwa segala jenis iuran, pajak, dan pungutan menjadi tanggung jawab pembeli setelah resmi teken kontrak. Pasal sembilan akan menjelaskan tentang masa berlaku dari perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak ini.
4. Pasal 10 dan Pasal 11
Pasal sepuluh berisi keterangan jika ada hal-hal yang sekiranya belum tercantum dalam surat perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan membicarakannya secara kekeluargaan hingga mencapai kesepakatan bersama. Terakhir, di pasal sebelas akan diterangkan tentang cara-cara menyelesaikan perselisihan apabila di kedepannya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan oleh kedua pihak.
Demikianlah contoh dan cara mengisi surat perjanjian jual beli rumah kredit. Jika Anda masih kurang mengerti maksud dan intinya secara keseluruhan, Anda bisa meminta bantuan pihak notaris untuk membantu menyelesaikannya. Semoga bermanfaat ya!